Komite Audit Perseroan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan berpedoman pada Piagam Komite Audit yang disusun berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Isi Piagam tersebut terdiri dari :
Pendahuluan;
Pembentukan dan Keanggotaan Komite Audit
Pengertian;
Keanggotaan;
Pembentukan dan Pengangkatan Anggota;
Persyaratan Anggota; dan
Rapat Komite Audit;
Fungsi, Tugas, Kewenangan dan Tanggung Jawab
Hubungan Kerja;
Tugas;
Kewenangan;
Tanggung Jawab Komite Audit; dan
Pelaporan;
Penutup.
Berdasarkan Piagam Komite Audit, tugas dan tanggung jawab Komite Audit Perseroan, antara lain :
Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau pihak otoritas antara lain Laporan Keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan;
Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan;
Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan akuntan atas jasa yang diberikannya;
Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup, penugasan, dan fee;
Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
Melakukan penelaahan terhadap aktifitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, jika Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris;
Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan;
Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Perseroan; dan
Menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi Perseroan.
Komite Audit juga memiliki wewenang untuk :
Mengakses dokumen, data, dan informasi Perseroan atau Perusahaan Publik tentang karyawan, dana, aset, dan sumber data perusahaan yang diperlukan;
Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi audit internal, manajemen risiko, dan akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit;
Melibatkan pihak independen di luar Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan); atau
Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.
Komposisi Komite Audit Perseroan terdiri dari :
Jaeni (Ketua)
Adi Riris Wibowo (Anggota)
Siti Sundari (Anggota)
Seluruh anggota Komite Audit menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional dan independen. Pihak yang ditunjuk menjadi anggota Komite Audit tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Dewan Komisaris, Direksi, serta Pemegang Saham Utama dan Pengendali yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
Kewajiban pelaksanaan rapat Komite Audit adalah 1 kali dalam 3 bulan. Sesuai ketentuan tersebut, Komite Audit Perseroan telah melaksanakan rapat sebanyak 4 kali.