Perseroan dituntut amanah dan beretika dalam menjalankan kegiatan usahanya. Oleh karena itu, Perseroan menyusun Pedoman Etika dan Perilaku yang akan senantiasa dibudayakan penerapannya oleh seluruh insan Perseroan.
Pedoman Etika dan Perilaku Perseroan terdiri dari :
Pendahuluan;
Visi, Misi, dan Nilai-nilai Perseroan;
Etika Usaha;
Etika Perusahaan terhadap Karyawan;
Etika Perusahaan terhadap Pemerintah;
Etika Perusahaan terhadap Pemegang Saham;
Etika Perusahaan terhadap Konsumen/Pelanggan;
Etika Perusahaan terhadap Mitra Usaha;
Etika Perusahaan terhadap Pesaing Bisnis/Kompetitor;
Etika Perusahaan terhadap Kreditur/Investor;
Etika Perusahaan terhadap Penyedia Barang/Jasa;
Etika Perusahaan terhadap Masyarakat dan Lingkungan sekitar;
Etika Perusahaan terhadap Media Massa
Etika Perusahaan terhadap Anak Perusahaan;
Komitmen dan Etika Kerja Perusahaan; dan
Penegakan Pedoman Etika dan Perilaku Perusahaan.
Penerapan Pedoman Etika dan Perilaku berlaku bagi seluruh karyawan, baik dari golongan non staff, staff, supervisor, manager, general manager, hingga pada level Direksi dan Dewan Komisaris. Sosialisasi penerapan Pedoman Etika dan Perilaku disampaikan sejak karyawan bergabung dengan Perseroan, pada saat pendidikan/pelatihan, dan disampaikan juga melalui situs internal yang dimiliki Perseroan.
Sistem pelaporan pelanggaran merupakan salah satu bentuk pengawasan melekat yang dibangun oleh Perseroan dalam menjalankan pengendalian di lingkungan internal yang konsisten dan berkesinambungan. Sistem ini menyediakan saluran formal bagi karyawan serta standarisasi proses penyampaian aspirasi yang membantu perusahaan memberantas segala pelanggaran ataupun potensi pelanggaran. Implementasi sistem ini membantu menciptakan penerapan GCG secara profesional.
Ruang lingkup sistem pelaporan pelanggaran Perseroan sebagai berikut :
Menguraikan segala aspek yang diperlukan untuk membangun dan menerapkan sistem pelaporan pelanggaran sebagai wadah tata kelola pelaporan pelanggaran; dan
Sistem pelaporan pelanggaran ini berlaku untuk kepentingan internal Perseroan yang meliputi seluruh karyawan, Direksi, dan Dewan Komisaris.
Sistem pelaporan pelanggaran Perseroan bertujuan untuk :
Membantu Perseroan dalam meningkatkan produktifitas kerja melalui pemberantasan segala bentuk pelanggaran dan potensi pelanggaran;
Mengurangi kerugian Perseroan melalui pencegahan dini sebagai bentuk tindak lanjut dari pelaporan melalui berbagai saluran pelaporan pelanggaran;
Meningkatkan citra dan reputasi Perseroan yang memiliki GCG yang baik;
Menciptakan iklim yang semakin kondusif serta mendorong seluruh karyawan dalam pelaporan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan kerugian secara finansial maupun non-finansial, termasuk yang dapat merusak nilai-nilai dan citra Perseroan;
Mempermudah Manajemen untuk menangani secara efektif segala bentuk laporan pelanggaran dan potensi pelanggaran; dan
Melindungi kerahasiaan identitas pelapor dan menjaga keamanan informasi yang dilaporkan yang dikelola dalam database yang khusus.
Mekanisme pelaporan menggunakan skema khusus yang disampaikan Kepala Departemen terkait dan ditembuskan ke Unit Audit Internal Perseroan dan Departemen Human Resources and General Affairs dari Perseroan dan masing-masing Entitas Anak, dengan menggunakan fasilitas e-mail ataupun aplikasi yang disediakan untuk memfasilitasi proses tersebut.
Prosedur penanganan pelaporan pelanggaran dijabarkan berikut ini :
Bentuk pelaporan
Pelaporan pelanggaran atau potensi pelanggaran harus disampaikan secara tertulis dan wajib mencantumkan identitas karyawan (untuk kalangan eksternal disertai fotocopy KTP dan No. Telepon) serta menuangkan kronologi kejadiannya dan bila memungkinkan memberikan bukti-bukti pendukung; dan
Pelaporan yang tanpa identitas (anonim) ataupun surat kaleng tidak bisa ditindaklanjuti oleh Perseroan.
Pelanggaran atau potensi pelanggaran yang dapat dilaporkan diantaranya :
Korupsi;
Fraud;
Money laundering;
Insider dealing;
Perbuatan yang melanggar hukum (termasuk pencurian, penggunaan kekerasan terhadap karyawan atau pimpinan, pemerasan, penggunaan narkoba, pelecehan, perbuatan kategori pidana lainnya);
Pelanggaran ketentuan perpajakan, atau peraturan perundang-undangan lainnya;
Pelanggaran Pedoman Perilaku Perseroan atau Nilai-nilai Perseroan atau pelanggaran norma-norma kesopanan pada umumnya;
Perbuatan yang membahayakan keselamatan dan kesehatan kerja, atau membahayakan keamanan Perseroan;
Perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian finansial dan/atau non-finansial terhadap Perseroan ataupun kerugian kepentingan Perseroan;
Pelanggaran segala kebijakan Perseroan, antara lain namun tidak terbatas pada peraturan Perseroan, standard operating procedures (SOP) beserta petunjuk pelaksanaannya; dan
Lainnya yang mendukung terciptanya pelaksanaan good corporate governance.
Kebijakan sistem pelaporan pelanggaran merupakan bagian dari upaya pelaksanaan Pedoman Etika dan Perilaku secara konsisten dan berkesinambungan. Oleh karena itu, Perseroan berkomitmen untuk memberikan dan menjamin perlindungan pihak pelapor, baik yang berasal dari dalam maupun luar lingkungan Perseroan, agar pelaksanaan pengaduan tidak terhambat dan pihak pelapor dapat merasa aman. Dengan adanya komitmen ini, diharapkan seluruh orang menjadi termotivasi untuk bersikap terbuka dan berani menyampaikan laporan pelanggaran yang didasarkan oleh fakta dan kejujuran.