Direksi menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan berpedoman pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik serta Anggaran Dasar Perseroan.
Tugas dan tanggung jawab Direksi berdasarkan Pasal 13 Anggaran Dasar Perseroan, yaitu :
Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar pengadilan segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan sesuai maksud dan tujuan Perseroan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk :
Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan (tidak termasuk mengambil uang Perseroan di Bank) ;
Mendirikan suatu usaha baru atau turut serta pada perusahaan lain baik di dalam maupun di luar negeri ;
Membeli aset berupa barang yang tidak bergerak dan perusahaan-perusahaan, kecuali aset yang merupakan inventory Perseroan ;
Menyewa dan/atau menyewakan harta Perseroan, kecuali yang dalam rangka kegiatan usaha Perseroan sehari-hari ;
Menjual atau dengan cara lain melepaskan hak-hak atas harta tetap dan/atau perusahaan-perusahaan (yang bukan merupakan inventory) atau menjaminkan harta kekayaan Perseroan yang nilainya kurang dari atau sampai dengan 20% dari jumlah kekayaan bersih Perseroan ; dan
Mengikat Perseroan sebagai penanggung hutang yang nilainya kurang dari atau sampai dengan 20% dari jumlah kekayaan bersih Perseroan ; harus dengan persetujuan tertulis dari Dewan Komisaris Perseroan, dengan memperhatikan peraturan perundang-unndangan dan peraturan Pasar Modal serta Peraturan Bursa Efek di tempat dimana saham Perseroan dicatatkan.
Untuk menjalankan perbuatan hukum berupa transaksi yang memuat benturan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, Dewan Komisaris atau Pemegang Saham Utama, dengan kepentingan ekonomis Perseroan, Direksi memerlukan persetujuan RUPS berdasarkan suara setuju lebih dari separuh dari Pemegang Saham yang tidak mempunyai benturan kepentingan.
Direksi berwenang untuk :
Direktur Utama berhak dan berwenang untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan ; dan
Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka 2 orang anggota Direksi lainnya bersama-sama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.
Direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk :
Mengalihkan kekayaan Perseroan (yang bukan merupakan persediaan) ; atau
Menjadikan jaminan hutang kekayaan Perseroan, yang merupakan lebih dari 50% dari jumlah kekayaan bersih Perseroan, dengan memperhatikan Peraturan Pasar Modal.
Dalam hal Perseroan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan pribadi seorang anggota Direksi, maka Perseroan akan diwakili oleh anggota Direksi lainnya yang ditunjuk oleh rapat Direksi. Selain itu, dalam hal Perseroan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan seluruh anggota Direksi, maka dalam hal ini Perseroan diwakili oleh anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk berdasarkan Rapat Dewan Komisaris, dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk mengajukan kepailitan Perseroan.
Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi ditetapkan oleh RUPS dan wewenang tersebut oleh RUPS dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris.
Direksi Perseroan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional dan independen, serta tanpa ada intervensi dari pihak lain yang dapat menyebabkan benturan kepentingan. Selain itu, Direktur Independen yang ditunjuk Perseroan tidak memiliki hubungan dengan anggota Dewan Komisaris, Direksi serta Pemegang Saham Utama dan Pengendali yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen.
Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, anggota Direksi dapat merangkap jabatan sebagai :
Anggota Direksi paling banyak 1 perusahaan publik lain;
Anggota Dewan Komisaris paling banyak pada 3 perusahaan publik lain; dan/atau
Anggota komite paling banyak pada 5 komite di perusahaan publik dimana yang bersangkutan juga menjabat sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris.
Direksi wajib melaksanakan rapat internal minimal 1 kali dalam setiap bulan serta mengadakan rapat bersama Dewan Komisaris minimal 1 kali dalam 4 bulan.
Penilaian kinerja Direksi dilakukan oleh Dewan Komisaris dan disetujui oleh Pemegang Saham melalui mekanisme RUPS. Penilaian dilakukan dengan mempertimbangkan hasil pencapaian Direksi sepanjang tahun buku serta kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Anggaran Dasar Perseroan, dan prinsip-prinsip GCG.
Prosedur penetapan remunerasi Direksi dilakukan oleh Pemegang Saham pada saat RUPS Tahunan dengan memperhatikan kinerja dan kondisi Perseroan. Berdasarkan keputusan RUPS Tahunan tanggal 20 Juni 2019, Pemegang Saham melimpahkan wewenangnya kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi Perseroan sesuai dengan ketentuan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Dewan Komisaris merupakan organ Perseroan yang berfungsi melaksanakan pengawasan dan memberikan nasehat kepada Direksi terkait pengelolaan Perseroan. Dewan Komisaris senantiasa memastikan kegiatan usaha Perseroan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Anggaran Dasar, serta prinsip-prinsip GCG.
Dewan Komisaris menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan berpedoman pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik serta Anggaran Dasar Perseroan.
Berdasarkan Pasal 16 Anggaran Dasar Perseroan, tugas dan wewenang Dewan Komisaris, yaitu
Melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi;
Dalam kondisi tertentu, Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar;
Anggota Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dengan itikad baik, penuh tanggung jawab dan kehati-hatian;
Dalam rangka mendukung efektifitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud, Dewan Komisaris wajib membentuk Komite Audit dan dapat membentuk komite lainnya;
Dewan Komisaris wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja komite yang membantu pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud setiap akhir tahun buku;
Dewan Komisaris berwenang memberhentikan sementara anggota Direksi dengan menyebutkan alasannya; dan
Dewan Komisaris dapat melakukan tindakan pengurusan Perseroan dalam hal seluruh Direksi mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan.
Perseroan memiliki 1 Komisaris Independen dari total 3 anggota Dewan Komisaris. Dengan demikian, Perseroan telah memenuhi kriteria terkait peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal bahwa setiap Perusahaan Publik harus memiliki Komisaris Independen sekurang-kurangnya 30% dari jumlah seluruh anggota Dewan Komisaris. Pihak yang diangkat sebagai Komisaris Independen telah memenuhi kriteria sebagai berikut :
Bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan, atau mengawasi kegiatan Perseroan tersebut dalam waktu 6 bulan terakhir, kecuali untuk pengangkatan kembali sebagai Komisaris Independen Perseroan pada periode berikutnya ;
Tidak mempunyai saham, baik langsung maupun tidak langsung pada Perseroan;
Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan, anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau Pemegang Saham Utama Perseroan; dan
Tidak mempunyai hubungan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan.
Anggota Dewan Komisaris bertindak secara profesional dan independen dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Selain itu, Komisaris Independen Perseroan tidak memiliki hubungan dengan anggota Dewan Komisaris lain, Direksi serta Pemegang Saham Utama dan Pengendali yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen.
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, anggota Dewan Komisaris dapat merangkap jabatan sebagai :
Anggota Direksi paling banyak pada 2 perusahaan publik lain; dan
Anggota Dewan Komisaris paling banyak pada 2 perusahaan publik lain.
Dewan Komisaris wajib melaksanakan rapat internal minimal 1 kali dalam 2 bulan serta mengadakan rapat bersama Direksi minimal 1 kali dalam 4 bulan.
Penilaian kinerja Dewan Komisaris dilakukan oleh Pemegang Saham melalui mekanisme RUPS. Penilaian dilakukan dengan mempertimbangkan hasil pencapaian Dewan Komisaris sepanjang tahun buku serta kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Anggaran Dasar Perseroan, dan prinsip-prinsip GCG.
Hasil penilaian kinerja untuk tahun buku 2019 menunjukkan bahwa Dewan Komisaris telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Anggaran Dasar Perseroan, dan prinsip-prinsip GCG. Hasil tersebut dijadikan dasar bagi Dewan Komisaris untuk meningkatkan kinerjanya di tahun berikutnya.
Prosedur penetapan remunerasi Dewan Komisaris dilakukan oleh Pemegang Saham pada saat RUPS Tahunan dengan memperhatikan kinerja dan kondisi Perseroan.
Berdasarkan keputusan RUPS Tahunan tanggal 20 Juni 2019, para Pemegang Saham mengkuasakan penetapan besaran honorarium dan tunjangan anggota Dewan Komisaris kepada Komisaris Utama dengan berpedoman pada Pasal 113 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Dewan Komisaris secara berkala melakukan penilaian terhadap Komite Audit sebagai organ pendukung yang membantunya dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi atas keberlangsungan usaha Perseroan. Penilaian dilakukan berdasarkan pemenuhan tugas dan tanggung jawab Komite Audit serta kualitas pengawasan dan rekomendasi yang dihasilkan.