Sekretaris Perusahaan merupakan organ pendukung Direksi yang berfungsi sebagai penghubung antara Perseroan dengan Pemegang Saham, regulator, dan pemangku kepentingan lainnya. Sekretaris Perusahaan juga berperan untuk memastikan bahwa kegiatan usaha Perseroan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Anggaran Dasar, dan prinsip-prinsip GCG.
Sekretaris Perusahaan melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
Perseroan telah menunjuk Soviadi Nor Rachman sebagai Sekretaris Perseroan berdasarkan Surat Penunjukan No. 213/A01-CEO/SK/XII/2020 tanggal 8 Desember 2020.
Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan meliputi :
Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan GCG yang meliputi :
Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada situs web Perseroan;
Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tepat waktu;
Penyelenggaraan dan dokumentasi RUPS; rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris (serta Komite dibawah Dewan Komisaris)
Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
Pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
Sebagai penghubung Perseroan dengan Pemegang Saham Emiten atau Perusahaan Publik, Otoritas Jasa Keuangan, dan pemangku kepentingan umum lainnya;
Sekretaris Perusahaan dan pegawai dalam unit kerja yang menjalankan fungsi sekretaris perusahaan wajib menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi yang bersifat rahasia kecuali dalam rangka memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan;
Sekretaris Perusahaan dan pegawai dalam unit kerja yang menjalankan fungsi sekretaris perusahaan dilarang mengambil keuntungan pribadi secara langsung maupun tidak langsung, yang merugikan Emiten atau Perusahaan Publik;
Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman untuk membantu pelaksanaan tugasnya, Sekretaris Perusahaan harus mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan;
Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab kepada Direksi;
Setiap informasi yang disampaikan oleh Sekretaris Perusahaan kepada masyarakat merupakan resmi Perseroan;
Membantu Direksi dalam pemecahan masalah-masalah Perseroan secara umum;
Memberikan pelayanan kepada masyarakat atau shareholders atas informasi yang dibutuhkan pemodal yang berkaitan dengan kondisi perusahaan:
Laporan Keuangan Tahunan (Audited);
Laporan Kinerja Perusahaan Tahunan (Annual Report);
Informasi Fakta Materi;
Produk atau penemuan yang berarti (penghargaan, proyek unggulan, penemuan metode khusus, dan lain-lain); dan
Perubahan dalam sistem pengendalian atau perubahan penting dalam manajemen.