Ikuti Kami di
Ikuti Kami di
Instagram
facebook
|
EN

Fungsi Nominasi dan Remunerasi

Perseroan tidak membentuk komite khusus terkait nominasi dan remunerasi dengan mempertimbangkan skala bisnis dan kebutuhan saat ini. Prosedur nominasi dan remunerasi Perseroan dilaksanakan oleh Dewan Komisaris, sesuai dengan Pasal 11 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik.

Untuk tahun 2018, Dewan Komisaris telah melaksanakan prosedur remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi sesuai pelimpahan wewenang yang dilakukan Pemegang Saham dalam RUPS Tahunan 2018.