Perseroan memastikan terpenuhinya hak-hak Pemegang Saham, salah satunya hak untuk menerima dividen. Kebijakan pembagian dividen Perseroan diputuskan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan berpedoman pada Undang-Undang No. 40 tahun 2007 dan Anggaran Dasar. Pembagian Dividen ditetapkan oleh Direksi setelah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris dengan mempertimbangkan beberapa faktor seperti laba ditahan, kondisi keuangan, kondisi likuiditas, prospek usaha di masa depan, dan kebutuhan kas.
Pada tahun 2017, Perseroan tidak melakukan pembagian dividen dalam bentuk kas ataupun bentuk lainnya.
Sepanjang tahun 2018, Perseroan tidak membagikan dividen kepada Pemegang Saham, dengan memperhatikan faktor- faktor yang menjadi pertimbangan dalam pembagian dividen seperti tingkat kesehatan keuangan Perseroan dan tanpa mengurangi hak dari Rapat Umum Pemegang Saham untuk menentukan lain sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan.