Jakarta, 22 November 2018 Sehubungan dengan telah diperolehnya persetujuan 4 (empat) perubahan Peraturan Bursa dari Otoritas Jasa Keuangan dan dengan telah dilakukannya kegiatan pengujian sistem yang berlangsung dengan baik, dengan ini kami informasikan perubahan Peraturan sebagai berikut:
- Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas (Unduh File);
- Peraturan Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Marjin dan Transaksi Short Selling (Unduh File) ;
- Peraturan Nomor II-J tentang Perdagangan Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di Bursa (Unduh File) ; dan
- Peraturan Nomor II-K tentang Efek Tidak Dijamin dan Transaksi Dipisahkan atas Efek Bersifat Ekuitas (Unduh File) ;
yang mulai berlaku efektif pada tanggal 26 November 2018.
Demikian kami sampaikan. Atas perhatian Ibu/Bapak, kami ucapkan terima kasih.